Ironi DPR: Anggota Makan “Gaji Buta” Tenaga Ahli Belum Gajian


Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Ruhut Sitompul (tengah) mengajukan interupsi saat Sidang Paripurna DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11).

Ruhut Sitompul saat rapat Paripurna DPR, Selasa (4/11). Merasa makan gaji buta (foto Antara).

Perpecahan Anggota DPR menimbulkan ironi. Di satu pihak para anggota dewan sudah gajian namun belum bekerja,di pihak lain para tenaga ahli justru sudah gajian padahal mereka sudah bekerja.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menyayangkan perpecahan di tubuh DPR. Ia mengaku malu karena DPR belum juga bekerja efektif sejak dilantik pada 1 Oktober 2014 lalu. “Sekarang jadi anggota DPR bukan jadi kebanggaan lagi, malu aku. Sudah dilantik satu bulan lebih, sudah digaji, tapi kita belum bekerja,” kata Ruhut, di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11).

Belum efektifnya anggota DPR melaksanakan tugas karena terjadi perpecahan di DPR antara kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Kubu KIH menyatakan akan terus melanjutkan DPR tandingan sampai ada kesepakatan dengan kubu KMP terkait pembagian kursi pimpinan alat kelengkapan DPR secara proporsional. Hingga saat ini, kedua pihak masih mencari solusi untuk menyelesaikan konflik tersebut.

Dalam rapat paripurna DPR, Ruhut meminta pimpinan DPR melarang anggota DPR menjadi narasumber di televisi terkait perpecahan di DPR. Menurut Ruhut, kehadiran anggota DPR sebagai narasumber di televisi akan membuat publik semakin bingung dan semakin meruntuhkan citra DPR. “Pimpinan DPR, mohon, kalau ada undangan di televisi swasta jangan lagi ada yang hadir,” ucapnya.

Kondisi kontras di alami tenaga ahli DPR. Mereka belum menerima gaji sebagai haknya bekerja untuk anggota dewan. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) untuk tenaga ahli belum dikeluarkan Kesekjenan DPR. “Seharusnya ini sudah masuk anggaran yang lalu. Apa yang sudah menjadi staf ahli, bukan soal kekisruhan KMP dan KIH, jangan jadi alasan,”kataTenaga Ahli Anggota Dewan Fraksi PDIP Adian Napitupulu, Suparni.

Tenaga ahli dari Fraksi NasDem Andri Muhammad Sondeng mengatakan hal serupa. Menurut Andri, posisi tenaga ahlimerupakan bagian dari alat kelengkapan dewan. Sehingga wajar mereka mempertanyakan gaji yang seharusnya diterima.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti mengakui belum adanya surat pengangkatan untuktenaga dan staf ahli anggota DPR RI. “Belum ada surat pengangkatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI untuk tenaga dan staf ahli. Sebab kita tunggu peraturan DPR yang dibuat oleh Badan Legislatif. Baleg belum membahasnya, apakah dengan 5 fraksi itu bisa dibahas peraturan DPR atau tidak,” kata Winantuningtyastiti.